Harga Kredit VGMC
  • Jual : Rp.9.300/$
  • Beli : Rp.8.000/$

    PostHeaderIcon 3 Prinsip dalam Mengajukan Proposal Usaha

    Bagi usaha Unit Kecil dan Menengah, langkah awal untuk mengajukan proposal permohonan kredit biasanya sulit dilakukan. Padahal, mungkin ini adalah saat yang tepat untuk mengajukannya karena usaha sedang membutuhkan ekspansi dan tambahan modal. Pengajuan mesti menekankan tiga prinsip dalam proposal usahanya, yaitu Lengkap, Jelas, Pasti.

    Kelengkapan data proposal merupakan syarat mutlak agar kredit Anda segera memperoleh kepastian dari pihak bank, yaitu informasi umum usaha, informasi agunan, informasi keuangan, uraian aktivitas usaha,serta informasi khusus dan asumsi perkembangan usaha. Kalau lengkap pasti kita akan langsung proses, biasanya tujuh hari setelah dokumen lengkap akan ada kepastian disetujui atau ditolak.

    Sejumlah kelemahan proposal usaha yang akhirnya menyebabkan proses lama atau bahkan ditolak oleh bank yang bersangkutan, seperti tidak menyebutkan jumlah kredit yang akan diajukan, pengalaman usaha yang dimiliki, legalitas dan ijin usaha yang dimiliki, lokasi usaha dan statusnya apakah sewa atau milik sendiri, serta sarana yang dimiliki dan kapasitas yang telah terpakai. Selain itu, proposal biasanya tidak melampirkan data keuangan yang meliputi data kas, piutang, persediaan, hutang, modal, penjualan dan biaya operasional. Proposal juga tidak menyebutkan sarana yang dimiliki secara rinci dan tidak dilengkapi dengan data pemasok dan pelanggan serta data riil yang mendukung prospek usaha ke depannya.

    sebisa mungkin kelemahan-kelemahan ini harus dihindari, karena prosedur pengajuan kreditnya tidak terlalu sulit. Di awali calon debitur cukup menghubungi kantor Bank terdekat dengan lokasi usaha si calon debitur. Kemudian, calon cukup melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, lalu proposal usaha, rekomendasi perguruan tinggi, garansi pribadi, dokumen jaminan (bila ada) yang dipersyaratkan untuk aplikasi kredit, dan kemudian menyerahkannya kepada Bank untuk ditindaklanjuti.

    Petugas Bank kemudian akan mengunjungi calon debitur untuk verifikasi data yang telah diserahkan. Setelah verifikasi, petugas akan melakukan analisa. Jika data lengkap dalam tujuh hari, keputusan kredit akan keluar. Jika disetujui, Bank akan menerbitkan Surat Keputusan Kredit (SKK). Bank dan debitur akan menandatangani dokumen penandatanganan perjanjian kredit (PK). Mudah bukan? (Kompas.com)

    Other articles you might like;

    Artikel terkait:

    1. Berhati-hatilah dalam menggunakan facebook (2)

    41 Responses to “3 Prinsip dalam Mengajukan Proposal Usaha”

    Leave a Reply

    CommentLuv badge

    13 visitors online now
    5 guests, 8 bots, 0 members
    Max visitors today: 18 at 08:00 am WIT
    This month: 24 at 05-16-2012 11:21 pm WIT
    This year: 37 at 02-02-2012 11:30 am WIT
    All time: 69 at 01-13-2011 10:24 pm WIT